Order dari Investor:
- Ketika seorang investor memberikan perintah kepada broker untuk membeli atau menjual saham, broker akan melaksanakan perintah tersebut di pasar saham.
Eksekusi di Pasar:
- Broker akan "melempar" atau mengeksekusi order tersebut ke pasar saham, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), atau pasar saham lainnya. Di sini, saham akan dibeli dari atau dijual kepada investor lain yang juga bertransaksi di pasar tersebut.
Pertukaran Saham:
- Jika ordernya adalah untuk membeli saham, broker akan mencari penjual yang cocok dan menyelesaikan transaksi. Jika ordernya adalah untuk menjual, broker akan mencari pembeli yang bersedia membeli saham tersebut dengan harga yang sesuai.
Penyelesaian Transaksi (Settlement):
- Setelah transaksi dieksekusi, ada proses penyelesaian yang biasanya memakan waktu beberapa hari kerja (biasanya T+2, yaitu dua hari kerja setelah transaksi). Saham yang dibeli akan masuk ke akun investor, dan uang dari penjualan akan masuk ke rekening penjual.
Pencatatan Saham:
- Setelah transaksi selesai, saham tersebut akan tercatat dalam nama investor yang baru di lembaga kustodian, yang mengelola penyimpanan saham dan mencatat kepemilikan saham.
Secara sederhana, broker berperan sebagai perantara yang memastikan bahwa saham yang dibeli oleh investor berpindah tangan dari penjual ke pembeli, dan sebaliknya, uang hasil penjualan berpindah dari pembeli ke penjual.

0 comments:
Posting Komentar